VIVA.co.id - KPK kembali menelan pil pahit setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan tersangka Ilham tidak sah.