VIVA.co.id - Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo mengklaim penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilakukan melalui prosedur yang benar. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar ketidaksahan penetapan tersangka, menurut Hadi.