Terdakwa Pencurian Tatakan Gelas Divonis Bebas

2018-08-23 159

VIVA.co.id - Terdakwa kasus pencurian tatakan gelas di Lampung divonis bebas oleh hakim PN Tanjung Karang karena tidak terbukti melakukan pencurian satu buah tatakan gelas seharga Rp2.000.