Terdakwa Pencurian Tatakan Gelas Divonis Bebas
2018-08-23
159
VIVA.co.id - Terdakwa kasus pencurian tatakan gelas di Lampung divonis bebas oleh hakim PN Tanjung Karang karena tidak terbukti melakukan pencurian satu buah tatakan gelas seharga Rp2.000.