Seusai melakukan pemeriskaan 1 x 24 jam, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi sebagai tersangka kepemilikan kokain.
Sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi pun kini masih mendalami keterlibatan jaringan internasional, mengingat narkotika itu diketahui didatangkan dari luar negeri.