Polisi Kantongi Dua Bukti untuk Tetapkan Ibu Angkat Angeline Sebagai Tersangka

2018-08-20 973

VIVA.co.id - Polisi menetapkan ibu angkat Angeline Magareth Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Margareth akan disidik lebih lanjut untuk mengetahui dugaan keterlibatan dirinya dalam kematian Angeline. Margareth dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.