Risma Sitinjak ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat dengan kondisi janazah yang telah membusuk. Usai penemuan mayat petugas kepolisian menemukan keganjilan terhadap mayat korban, polisi lalu melakukan autopsi kepada jenazah korban.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa adanya luka cekikan di leher dan benturan benda tumpul di bagian kepala belakang korban. Kecurigaan kemudian muncul kepada wuami korban sebagai pelaku karena tidak merespon saat petugas mencoba menghubungi.
Dengan bukti yang ada, polisi menyatakan bahwa Y yang meurpakan suami korban merupakan tersangka atas pembunuhan Risma. Menurut keterangan para tetangka kedua pasangan ini kerap beradu mulut bahkan Y juga sempat beberapa kali melakukan kekerasan. Kini pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP atas pembunuhan yang dilakukan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.