Penyelenggara Haji Swasta Usulkan Revisi Undang-undang

2018-08-17 1

VIVA.co.id - Aktivis Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta Komisi VIII DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji karena kurang efektif melayani jamaah.