Penyelenggara Haji Swasta Usulkan Revisi Undang-undang
2018-08-17
1
VIVA.co.id - Aktivis Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta Komisi VIII DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji karena kurang efektif melayani jamaah.