VIVA.co.id - Kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan hari ini, Jumat 24 Juli 2015. Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum, sehingga dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar munas.