VIVA.co.id - Puluhan pendatang baru di stasiun Kiaracondong, Bandung, mendapat sanksi denda Rp50 ribu dan sanksi sosial push-up oleh petugas dalam razia yustisi. Para pendatang baru ini terjaring razia yustisi karena tidak memiliki KTP atau surat keterangan lain dari daerah asalnya.