VIVA.co.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang cukup mengejutkan masyarakat. Fatwa tersebut terkait penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syari'ah.