Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Parkir di Pinggir Jalan

2018-08-12 3

VIVA.co.id - Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif parkir di pinggir jalan untuk menekan maraknya parkir liar. Tarif parkir tersebut sebesar Rp5 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk sepeda motor.