VIVA.co.id - Kedapatan memiliki ganja 1 kilogram, dua pria ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Aceh yang dititipkan melalui bus. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.