VIVA.co.id - Pemerintah menyodorkan 786 Pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI. Dari ratusan pasal yang diajukan pemerintah ada yg menarik perhatian publik, yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.