LBH Sebut Penggusuran di Kampung Pulo Melanggar HAM

2018-08-10 107

VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai pelibatan TNI dan Polri dalam penggusuran paksa oleh Pemerintah Jakarta tidak sah. Keberadaan kedua insitusi tersebut dalam penggusuran melanggar kewenangan lembaga masing-masing yang telah digariskan dalam undang-undang.