VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Rasiyo dan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2015.