VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, langsung mengajukan nota keberatan pribadi atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pemaparan eksepsinya, OC Kaligis tidak mau disebut menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.