Penganiaya PRT di Medan Divonis 17 Tahun Penjara

2018-08-08 5

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan yang menewaskan seorang pembantu rumah tangga. Ironisnya, aksi penganiayaan yang terekam CCTV itu dilakukan terdakwa bersama istri dan anaknya.

Free Traffic Exchange