Pemerintah Serahkan Aturan Peredaran Miras ke Pemda

2018-08-07 2

VIVA.co.id - Pemerintah memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan peredaran minuman beralkohol. Penjualan miras di lokasi tertentu diatur oleh daerah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.