Pemerintah Serahkan Aturan Peredaran Miras ke Pemda
2018-08-07
5
VIVA.co.id - Pemerintah memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan peredaran minuman beralkohol. Penjualan miras di lokasi tertentu diatur oleh daerah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.