MK Putuskan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada dengan Cara Referendum

2018-08-06 7

VIVA.co.id - Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 menerima permohonan pemohon pilkada calon tunggal dilanjutkan dengan cara menanyakan pada rakyat setuju atau setuju pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2015.