Agus Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh dan Pencabulan PNF
2018-08-06
29
VIVA.co.id - Polisi resmi menetapkan saksi berinisial A sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap PNF. Penetapan A sebagai tersangka berdasarkan hasil DNA yang ditemukan di kaos kaki korban.