Pergub DKI, Unjuk Rasa Hanya Boleh di 3 Lokasi Ini

2018-08-05 81

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang menyediakan hanya tiga lokasi khusus untuk kegiatan unjuk rasa. Sejumlah aktivis menyebutkan alat ini merupaka alat bagi penguasa untuk menyampaikan kebebasan aspirasi masyarakat.

Free Traffic Exchange