Pergub DKI, Unjuk Rasa Hanya Boleh di 3 Lokasi Ini

2018-08-05 81

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang menyediakan hanya tiga lokasi khusus untuk kegiatan unjuk rasa. Sejumlah aktivis menyebutkan alat ini merupaka alat bagi penguasa untuk menyampaikan kebebasan aspirasi masyarakat.