Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan partai keadilan sejahtera terkait pemecatan Fahri Hamzah. Putusan kasasi atas pemecatan Fahri Hamzah ini diputus Majelis Kasasi pada 30 juli 2018.
Kasus ini bermula dari pemecatan Fahri Hamzah dari PKS. 14 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah atas terkait pemecatan PKS.
Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung, Fahri Hamzah menyatakan PKS harus menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut pemecatan terhadap Fahri Hamzah dinyatakan tidak sah. Fahri Hamzah juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukum atas kasasi yang dikabulkan.