Memasuki hari ketiga penerapan sistem ganjil genap untuk lalu lintas ibukota. Namun pelanggaran masih terjadi. Para pengemudi mengaku kurangnya rambu-rambu menyebabkan mereka kurang awas dengan kawasan ganjil-genap.
Salah satu wilayah operasi ganjil genap ada di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (3/8) pagi tadi. Disini mobil dengan plat nomor B 1376 RFZ diberhentikan petugas karena terbukti melanggar perluasan wilayah ganjil genap di kawasan tersebut.
Setelah menunjukkan surat-surat pengemudi pun segera menerima surat tilang dan langsung meninggalkan lokasi tanpa berkomentar. Meskipun sudah berlangsung 3 hari masih banyak kendaraan yang terjaring operasi.
Padahal sejak Rabu (1/8) lalu pengendara yang terbukti melanggar terancam denda 500 ribu rupiah. Pengendara mengeluhkan minimnya sosialisasi serta rambu ganjil genap yang tidak terpampang di sejumlah ruas yang seharusnya menjadi pengingat pengendara.