Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang dilakukan kakak kandungnya menjadi perhatian media pasca korban divonis oleh Kejaksaan Negeri Batanghari lantaran mengaborsi kandungannya.
Kasus ini sedang didalami oleh sejumlah pihak terkait. Kasus korban perkosaan yang divonis hukuman penjara berawal dari ditemukannya sesosok janin bayi yang dibuang di semak belukar desa Pulau, kabupaten Batanghari, Jambi pada 29 Mei 2018.
Dari penemuan ini polisi menyelidiki dan menemukan bahwa pelaku aborsi adalah anak di bawah umur yang mengaku mengaborsi janin bayi yang di kandungnya lantaran jadi korban perkosaan oleh pelaku yang tak lain adalah kakak kandung korban.
Tindakannya ini membuat pelaku aborsi yang sekaligus menjadi korban perkosaan dijatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Vonis ini mendapat kecamatan dari berbagai pihak banyak pihak terutama aktivis perempuan menuding vonis ini tidak adil pasalnya pelaku aborsi adalah korban perkosaan anak di bawah umur sehingga tidak pantas untuk mendapatkan hukuman.