VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membantah telah melakukan pelanggaran karena mengubah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya dibahas oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Banggar DPRD DKI Jakarta. Namun DPRD DKI Jakarta meminta jika ada perubahan KUA-PPAS harus sesuai yang dibahas antara SKPD dengan DPRD DKI Jakarta.