VIVA.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto saat PT Freeport menemui Ketua DPR RI dalam rangka mendapat persetujuan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua hingga tahun 2041.