Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Ini Denda dan Rutenya

2018-08-01 3

Mulai Rabu 1 Agustus 2018, perluasan sistem ganjil genap menjelang Asian Games 2018 telah diresmikan. Pengendara roda empat yang melanggar akan ditindak oleh kepolisian. Perluasan sistem ganjil genap ini sudah memiliki ketetapan hukum yaitu Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018. Dalam peraturan ini, ada delapan pasal yang mengatur terkait ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap serta aturan pelat yang boleh melintasi jalur tersebut. Masa berlaku perluasan ganjil genap ini akan berlangsung mulai dari 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018. Sementara untuk waktunya diterapkan setiap hari dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. Bagi yang melanggar akan ditilang dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

Free Traffic Exchange