VIVA.co.id - Seorang perakit televisi lulusan SD terpaksa kehilangan ratusan televisi hasil rakitannya setelah dihancurkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Pemusnahan televisi dilakukan karena dianggap ilegal dan dijual tanpa dilengkapi izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.