Badan Narkotika Nasional BNN mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus peredaran narkoba dengan total asset yang disita mencapai Rp 24 miliar.
BNN mengamankan sejumlah aset hasil dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan lima orang tersangka jaringan narkoba, Selasa (31/7)
Sejumlah aset yang diamankan diantaranya sebuah rumah, lima mobil mewah dan lima sepeda motor.