Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS.
JAD secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan untuk pikir-pikir. JPU mengaku akan mempelajari poin putusan majelis hakim walaupun semuanya sudah terpenuhi.
Untuk itu, jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan JAD, maka polisi akan langsung melakukan tindakan.