PTUN Jakarta mengesahkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018). Majelis hakim menyatakan HTI tidak sepaham dengan pancasila. HTI berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut. Alasanya karena kegiatan dakwah HTI tiak pernah disalahkan atau dilaporkan.
.
Download aplikasi VisualTV.Live:
- Google PlayStore : https://goo.gl/WbBj1k
- iOS App Store : https://goo.gl/aGpT11
.
Akses dan Follow Official Account VISUALTV.LIVE di:
- Website: www.visualtv.live
- Facebook : www.facebook.com/visualtvdotlive
- Twitter: www.twitter.com/VisualTVdotLive
- Instagram: https://www.instagram.com/visualtvdotlive
- Vidio: https://www.vidio.com/visualtvdotlive
- Daily Motion: http://www.dailymotion.com/visualtvdotlive
- Line: @visualtvlive
- Path: @visualtvlive
- BBM Channel: @visualtvdotlive