Larangan Vape di Singapura, Denda Mencapai Rp 200 Juta

2018-07-26 3

https://goo.gl/L2zuiS Pemerintah Singapura melarang penggunaan vape, sisha, dan tembakau kunyah. Hal ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya perokok aktif dengan alasan kesehatan. Bagi yang melanggar penggunaan bahan pengganti rokok tersebut akan dikenai denda Rp 20 juta, sedangkan bagi yang ketahuan menjual barang tersebut, denda yang dikenakan sekitar Rp 200 juta.
.
Download aplikasi VisualTV.Live:
- Google PlayStore : https://goo.gl/WbBj1k
- iOS App Store : https://goo.gl/aGpT11
.
Akses dan Follow Official Account VISUALTV.LIVE di:
- Website: www.visualtv.live
- Facebook : www.facebook.com/visualtvdotlive
- Twitter: www.twitter.com/VisualTVdotLive
- Instagram: https://www.instagram.com/visualtvdotlive
- Vidio: https://www.vidio.com/visualtvdotlive
- Daily Motion: http://www.dailymotion.com/visualtvdotlive
- Line: @visualtvlive
- Path: @visualtvlive
- BBM Channel: @visualtvdotlive