Bupati Kutai Kartanegara menulis pembelaan atas status sebagai tersangka gratifikasi di akun media sosial pribadinya. Rita membantah menerima gratifikasi dari Abun. Ia menyebutkan, uang yang ditransfer Abun pada Juli dan Agustus 2010 merupakan hasil jual beli emas seberat 15 kg. Rita juga membantah adanya pemberian uang suap dari PT Citra Gading Aritama kepada dirinya yag dititipkan melalui Khairuddin. Dalam status yang diunggah pada 28 September 2017, Rita menjelaskan penambahan harta dari Rp 28 miliar menjadi Rp 236 miliar dalam jangka waktu 5 tahun karena adanya kesalahan perhitungan.