Pegiat media sosial, Jonru Ginting, ditahan Polisi. Hal tersebut disampaikan pengacara Jonru, Djudju Purwantoro. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyenaran ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid, Kamis (28/9/2017). Jonru diduga melanggar undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Menurut Muannas, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya, dan dapat memecah belah bangsa Indonesia.