Sempat ditunda selama delapan hari, sidang perdana praperadilan atas penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/09/2017).
Tim advokasi Novanto yang diwakili Amirul Khair menyebut KPK melanggar pasal 1 angka 14 KUHP karena tidak memenuhi persyaratan dua alat bukti yang sah, terkait status tersangka ketua Umum Golkar tersebut.