Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan yang diajukan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Artinya, Novanto tak lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek E-KTP. Cepi menilai, penetapan Novanto tidak sah. Ia memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.