Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Ditiadakan

2018-07-26 3

Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara sepakat membatalkan rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau top-up e-money, yang sebelumnya diajukan kepada Bank Indonesia. Pembatalan ini dilakukan karena besarnya penolakan dari masyarakat.

Dengan adanya pembatalan ini, maka top-up e-money tidak jadi dikenakan biaya khusus untuk bank milik negara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sebelumnya, Bank Indonesia dikabarkan akan menertibkan aturan pengenaan biaya top-up e-money. Biaya yang diajukan sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 setiap isi ulang.

Free Traffic Exchange