Sidang gugatan praperadilan yang diajukan ketua DPR RI Setya Novanto ditunda atas permintaan KPK. KPK meminta sidang ditunda tiga minggu, dengan alasan belum menyiapkan surat-surat administrasi. Namun, tim kuasa hukum Novanto keberatan. Hakim tunggal, Cepi Iskandar, akhirnya memutuskan sidang ditunda delapan hari, hingga 20 september 2017.
Sidang praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik sedianya mengagendakan pembacaan poin gugatan. Dengan ditundanya sidang praperadilan Novanto, hakim meminta KPK sekaligus menyiapkan eksepsi atau jawaban yang akan disampaikan dalam sidang mendatang.
Sebelumnya hakim sempat membacakan surat permintaan penundaan sidang dari KPK di ruang sidang utama pengadilan Jakarta Selatan. Hadir dalam sidang, empat orang tim advokasi Setya Novanto dan satu orang perwakilan KPK. Sementara itu, Novanto dikabarkan sakit hingga tidak dapat hadir dialam sidang.