Obat jenis PCC mendadak jadi perbincangan setelah ditemukannya kasus 30 pelajar mengalami kejang dan gangguan psikis di Kendari, Sulawesi Tenggara. Bahkan, di antaranya ada yang meninggal dunia.
PCC merupakan obat yang memiliki kandungan paracetamol, kafein, dan carisoprodol. Obat ini dulunya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.
Sejak 2013, BPOM telah melarang peredaran obat PCC dan obat-obatan lain yang mengandung carisoprodol karena dapat menyebabkan pemakainya kehilangan keseimbangan, sakit kepala berlebih, kejang-kejang, pingsan, hingga tewas.