Mendagri Akan Keluarkan Kartu Identitas Anak

2018-07-25 1

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang mengharuskan anak di bawah usia 17 tahun memiliki kartu identitas anak. Kartu pengenal tersebut diharapkan akan mempermudah pendataan penduduk anak dan juga pengurusan birokrasi.