VIVA.co.id – Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dua guru Jakarta International School (JIS) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.