Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Jessica

2018-07-24 20

VIVA.co.id – Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak permohonan praperadilan Jessica Kumolo Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penolakan dikarenakan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukan pemohon, 


Free Traffic Exchange