VIVA.co.id – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap seorang buron terpidana kasus penipuan di Samarinda, Kalimatan Timur. Terpidana yang merupakan Dirut PT Duta Elfin Permai itu telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun pada 2008.