VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap atau P21. Tersangka kasus pembunuhan itu, Jessica Kumala Wongso, pun akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.