Pembunuh Eno Divonis 10 Tahun, Massa Bentrok dengan Polisi

2018-07-22 13

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan sadis Eno Fariha, RAL. Vonis tersebut memicu kemarahan anggota keluarga dan ratusan simpatisan korban sehingga berujung bentrok.