Ramadhan Pohan Tersangka Kasus Penipuan (Bagian 2)

2018-07-20 2

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka dugaan penipuan atas dua laporan dari korban penipuan. Total kerugian akibat penipuan tersebut berjumlah Rp15,3 miliar.