Hanya 4 Terpidana yang Dieksekusi, Ini Penjelasan Jaksa Agung

2018-07-20 1

VIVA.co.id - Pihak Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba. Jaksa Agung HM. Prasetyo menyampaikan alasannya dalam konferensi pers.