Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

2018-07-19 9

VIVA.co.id – Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, Toipah. Hakim menyatakan, terdakwa Fanny Safriansyah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Toipah.