VIVA.co.id – Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, Toipah. Hakim menyatakan, terdakwa Fanny Safriansyah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Toipah.