VIVA.co.id – Dokter Natalia Widiasih, ahli kejiwaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin, menyebut, dari hasil pemeriksaan tim psikiatri Departemen Kejiwaan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), terdakwa Jessica Kumala Wongso dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.