Perkosa Anak Kandung, TNI Divonis 10 Tahun Penjara
2018-07-17
8
VIVA.co.id – Seorang anggota TNI Kodim 1610 Klungkung divonis hukuman 10 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh Pengadilan Militer Denpasar karena memperkosa dua anak kandungnya.